Sharing Profit
Bekerjasama dengan seorang partner bisnis dalam hal permodalan
adalah hal yang biasa dalam dunia wirausaha. Anda bisa
menanamkan modal dengan jumlah yang sama namun bisa juga
berbeda, begitu pula dalam hal lingkup pekerjaan.
Perbedaanperbedaan ini akan menyebabkan pembagian keuntungan bersih yang berbeda pula.
Asalkan hal ini sudah disepakati dari awal dan lebih baik lagi bila tertulis dalam sebuah perjanjian, bukanlah
masalah.
Seorang anggota Milis Dunia Wirausaha kebetulan mengalami
kondisi yang sesuai dengan paragraf diatas. Kerabat dekatnya
mempunyai keahlian memasak namun tidak punya modal untuk
membuat rumah makan.
Bagaimanakah pembagian profit yang sebaiknya dibicarakan dari
awal apabila ia akan mengeluarkan modal untuk bisnis rumah
makan tersebut?
Beberapa masukan dari anggota Milis Dunia Wirausaha terangkum
berikut ini:
-Harus disepakati kedua belah pihak berdasarkan hak dan
kewajiban serta tanggung jawab masing-masing.
-Tergantung pada kondisi. Umumnya, pelaksana: pemodal = 60 :
40 atau 70 : 30, tergantung kondisi dan kesepakatan awal.
-Sikon ini juga bisa tergantung nilai tawar masing-masing. Biasanya
setelah berjalan, pelaksananya yang akan memiliki nilai tawar,
apalagi jika rumah makannya laris. Bisa saja ia tawarkan
keahliannya ke orang lain. Nah, dalam posisi seperti ini ia bisa saja
menaikkan prosentase bagiannya.
-Perlu dibuat perjanjian tertulis mengenai hak dankewajiban antara
pemilik modal dengan pelaksana walaupun degan kerabat dekat.
-Ada yang berpendapat bahwa bisnisdengan kerabat sendiri, harus
lebih jelas segala sesuatunya, karena apabila terjadi
kesalahpahaman dapat merujuk pada kesepakatan perjanjian
sebelumnya agar tidak merusak tali kekerabatan. Berbeda dengan
bila kita menggaji orang yang dapat kita putus sewaktu-waktu.
-Disisi lain, ada pula alternatif lain yang mengusulkan untuk
menggaji saja kerabat tersebut bila ia setuju tentunya.
Template Presentasi Skripsi Powerpoint